Tanaman Obat Penyegar Dan Aromatik Agh

Subgolongan ini mencakup :

– Perkebunan tanaman rempah-rempah dan aromatik semusim dan tahunan, begitu juga

merica maupun lada (piper spp), cabe (capsicum spp), pala, bunga pala dan kapulaga, patra

adas manis, badian dan adas, kayu manis (canella), cengkeh, jerangau, vanilla dan tumbuhan

rempah dan aromatik lainnya

– Perkebunan tumbuhan obat dan narkotika

– Perkebunan tanaman nan digunakan cak bagi minyak wangi, keperluan kedokteran/farmasi maupun

untuk insektisida, fungisida dan sejenisnya


01281 Perkebunan LADA

Keramaian ini mencakup kampanye perkebunan mulai berusul kegiatan penggarapan lahan,

penyemaian, pembibitan, reboisasi, pemeliharaan dan pemanenan merica atau lada (piper

spp). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembuahan tanaman lada.


01282 Perladangan CENGKEH

Gerombolan ini mencaplok usaha perkebunan mulai bermula kegiatan pengolahan persil,

penyemaian, pembibitan, reboisasi, pemeliharaan dan pemanenan cengkeh. Termasuk

kegiatan pembibitan dan pembenihan pokok kayu cengkeh.


01283 PERTANIAN CABAI

Kerubungan ini mencangam propaganda perkebunan berangkat dari kegiatan penggodokan lahan, penyemaian,

pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca penuaian sayuran embalau

(capsicum spp), seperti embalau besar, lada padi dan paprika. Termaktub kegiatan pembibitan

dan pembenihan tanaman cabai.


01284 PERKEBUNAN TANAMAN AROMATIK/PENYEGAR

Kelompok ini mencengam usaha pertanaman start dari kegiatan pengolahan lahan,

penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan

minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam, menthol, kenanga, ilang-ilang, kasturi, lawang.

Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aromatik/penyegar.


01285 Perkebunan Tumbuhan Remedi ATAU BIOFARMAKA RIMPANG

Kelompok ini mencengam operasi pertanian start berpangkal kegiatan penggarapan lahan, penyemaian,

pembibitan, penanaman, pelestarian, dan pemanenan pohon penawar atau biofarmaka

rimpang (terdaftar pula tumbuhan alamat insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti

jahe, kunir, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, laos, lempuyang,

dlingo dan sejenisnya. Termuat kegiatan pembibitan dan penyerbukan pokok kayu pengasosiasi atau

biofarmaka rimpang.


01286 Pertanian Tumbuhan OBAT Alias BIOFARMAKA NON RIMPANG

Kerubungan ini mencakup gerakan pertanaman mulai bersumber kegiatan pengolahan lahan, penyemaian,

pembibitan, penghijauan, preservasi, dan pemanenan pohon obat atau biofarmaka non

rimpang (termasuk pula tanaman sasaran insektisida dan fungisida dan yang sejenis), sama dengan

kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, jambe, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto,

berengos kucing, mengkudu atau pace, mahkota betara dan sejenisnya. Termasuk kegiatan

pembibitan dan pembenihan tanaman obat alias biofarmaka non rimpang.


01289 PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIK DAN


Pelelang LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pertanaman mulai dari kegiatan pengolahan persil, penyemaian,

pembibitan, penghutanan, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti

keminting, panili, kayu manis dan pala. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihannya.

Source: https://kbli2017.blogspot.com/2020/01/subgolongan-ini-mencakup-perkebunan.html

Posted by: holymayhem.com