Skkni Sektor Pertanian Sub Sektor Tanaman Sayuran
- Home
-
Documents
- Draft KEPMEN SKKNI Pokok kayu Sayur
KEPUTUSAN
Menteri
TENAGA
KERJA
DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR : KEP.
/MEN/
/2005
Mengenai
PENETAPAN
STANDAR
KOMPETENSI
KERJA
NASIONAL
INDONESIA
SEKTOR Persawahan
SUB SEKTOR TANAMAN SAYURAN
Nayaka
TENAGA
KERJA
DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK
INDONESIA,
:
a.
bahwa dalam rangka sertifikasi kompetensi
kerja dan pengembangan pendidikan dan
pelatihan profesi berbasis kompetensi di
Sektor Pertanian Sub Sektor Pokok kayu
Sayuran
,
perlu
penetapan
Standar
Kompetensi Kerja Nasional Sektor Pertanian
Sub Sektor Tanaman Sayuran;
b.
bahwa buat itu perlu ditetapkan dengan
Keputusan Nayaka;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Periode 2003 tentang
Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
4279 );
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan
Dewan menteri Indonesia Berganduh;
1
Draft KEPMEN SKKNI Tanaman Sayur
-
View
62 -
Download
7
Embed Size (px)
DESCRIPTION
Draft KEPMEN SKKNI Tanaman Sayur
Text of Draft KEPMEN SKKNI Pohon Sayur
DEPARTEMEN Pegawai DAN TRANSMIGRASI R
KEPUTUSAN
Nayaka TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. /MEN/ /2005
TENTANG
PENETAPAN Barometer KOMPETENSI KERJA Kewarganegaraan INDONESIA
SEKTOR PERTANIAN SUB SEKTOR Tumbuhan SAYURAN
Menteri Sida-sida DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:a.bahwa dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan peluasan pendidikan dan pelatihan profesi berbasis kompetensi di Sektor Pertanian Sub Sektor Tanaman Sayuran , perlu penetapan Kriteria Kompetensi Kerja Kewarganegaraan Sektor Pertanaman Sub Sektor Tanaman Sayuran;
b.bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Nayaka;
Mengingat :1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Perian 2003 Nomor 39, Tambahan Kepingan Negara Republik Indonesia Nomor 4279 );
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Masa 2004 tentang Pembentukan Dewan menteri Indonesia Bersatu;
3. Keputusan Nayaka Tenaga kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor KEP. 219/Membubuhi cap/2002 adapun Organisasi dan Tata Kerja Departemen Personel dan Transmigrasi R.I;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 227/Men/2003 tentang Penyelenggaraan Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
5. Keputusan Menteri Personel dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 69/Membubuhi cap/V/2004 adapun Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 227/MEN/2003 akan halnya Tata Mandu Penetapan Barometer Kompetensi Kerja Kewarganegaraan Indonesia;
Mengupas:Hasil Konvensi Nasional Standar Kompetensi Kerja Latar Keahlian Tanaman Sayuran pada sungkap 25 Nopember 2004 di Bogor.
MEMUTUSKAN :
Menjadwalkan:
KESATU
:Barometer Kompetensi Kerja Kebangsaan Indonesia Sektor Pertanian Sub Sektor Pokok kayu Sayuran , sebagaimana tercantum dalam Apendiks Keputusan ini.
KEDUA:Kriteria Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku secara kewarganegaraan dan menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi serta uji kompetensi privat rangka sertifikasi kompetensi.
KETIGA
:Standar Kompetensi Kerja Nasional sebagaimana dimaksud internal Diktum KESATU ditinjau setiap lima waktu ataupun sesuai dengan kebutuhan.
KEEMPAT
:Keputusan ini berangkat berperan sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
Nayaka
Pegawai DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,FAHMI IDRIS
PAGE 2
Source: https://dokumen.tips/documents/draft-kepmen-skkni-tanaman-sayur.html
Posted by: holymayhem.com