Nisab Zakat Tanaman Dan Buah-buahan Yang Dikelola Menggunakan Tenaga
Rubrik ini diasuh Kepala Baitul Substansi Aceh
Dr Armiadi Musa MA
“Assalamu’alaikum, Wr. Wb
Ustadz saya ingin menyoal, apakah untuk buah-buahan sebagai halnya durian, rambutan, alias langsat, ada kewajiban untuk dibayarkan zakatnya? Terimakasih atas jawabannya”.
–Ahmad, Banda Aceh-
Jawaban:
Menyangkut zakat buah-buahan, pendapat ulama terbagi dua. Sebagian jamhur mewajibkan zakat atas semua jenis biji zakar-buahan lamun bukan mulai sejak jenis makananan pokok. Pendapat ini merujuk kepada Qs. al-Baqarah ayat 267 yang artinya, “Wahai insan-orang nan beriman, infakkanlah sebagian berusul hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian berpunca segala apa yang kami keluarkan semenjak manjapada untukmu. Janganlah kamu memilih nan buruk buat kamu keluarkan, padahal sira sendiri tidak ingin mengambilnya kecuali dengan memicingkan mata(enggan)terhadapnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah maha berlimpah, maha terpuji.” Berdasarkan ayat ini, para ulama menafsirkan bahwa semua nan dihasilkan mulai sejak marcapada tetap harus dikeluarkan zakatnya.
Kemudian, pesan yang sama kembali terdapat dalam Qs. al-An’am ayat 141 yang artinya “Dan dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang bermacam-macam rasanya, zaitun dan delima putih yang serupa dan tidak serupa. Makanlah buahnya apabila ia berbuntut dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu meradak hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sepatutnya ada Almalik tidak mengesir makhluk nan sesak-lebihan.”
Ayat ini adalah ayat nan umum mengenai tanggung menyingkirkan properti (zakat) dari setiap tanaman pada waktu panen. Tanaman tersebut tidak sedikit pada biji-bijian tertentu doang. Sehingga sebagian ulama memerintahkan semua tumbuhan dikeluarkan zakatnya, semua buah-buahan ada zakatnya, tanpa memperhatikan jenis buahnya.
Sekadar, sebagian ulama tidak berpendapat berbeda. Zakat buah-buahan tidak terbiasa dikeluarkan dengan alasan bukan ada nash langsung dari hadist nabi nan spesifik mewajibkan zakat buah-buahan. Yang terserah hanyalah zakat biji-bijian aktual cante sya’ir dan gandum burr serta spesies buah-buahan riil kurma cengkar (tamr) dan zabib (zabib). Dalilnya hadits Abu Musa Al-’Asy’ari dan Mu’adz polong Ardi bahwasanya Nabi bersabda detik mengutus keduanya ke kawasan Yaman, “Janganlah kalian berdua memungut zakat dari selain catur variasi ini: gandum sya’ir, garai hinthah (burr), kismis, dan kurma kering.” (HR. Anak lelaki Abi Syaibah, Al-Hakim, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi).
Hadits ini menclok berpunca banyak urut-urutan riwayat nan berbeda-beda bentuknya, ada yang maushul (bersambung) dan suka-suka yang mursal (terputus). Kesimpulannya, hadits ini dishahihkan makanya Al-Hakim dan dibenarkan oleh Adz-Dzahabi serta Asy-Syaikh Al-Albani.
Di samping itu, menurut Syafi’i dan Maliki, yang dikeluarkan zakatnya hendaklah faktual bahan makanan pokok yang ditanami maka itu manusia berpokok keberagaman biji-bijian seperti sorgum, jagung, padi, dan enggak-lain. Dan mulai sejak buah-buahan seperti anggur dan berpangku tangan kering. Sedangkan puas sayur-sayuran seperti kacang-kacangan dan biji kemaluan-buahan seperti semangka, delima, tidak teradat untuk dizakati.
Source: https://baitulmal.acehprov.go.id/post/hukum-zakat-buah-buahan
Posted by: holymayhem.com