Nisab Zakat Tanaman Dan Buah-buahan

Zakat Tanam-pokok kayu dan Buah-buahan



Yang dimaksud dengan tanam-tanaman ialah seluruh jenis tumbuhan, yakni pohon nan ditanam memperalat benih dengan tujuan agar tanahnya boleh menghasilkan korban makanan pokok dan lainnya.

Dan yang dimaksud dengan buah-buahan ialah semua spesies buah-buahan yaitu semua macam biji kemaluan-buahan, merupakan buah-buahan nan dapat dimakan, baik yang tumbuh dipohon, atau yang tumbuh diatas tanah sebagai halnya buah semangka, mentimun, dan lain sebagainya. Perundingan adapun masalah ini beserta hukum-hukum yang terkait dengan zakatnya secara detil:

Syariat Zakat Pohon-tanaman



Zakat tanam-tanaman yakni wajib berdasarkan Al-Quran, as-sunnah, dan ijma’ para ulama.



Tuhan Ta’ala berfirman, “Dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya.” (Al-An’am:141)



Yang wajib dizakatui disini hanya dasa persen atau lima persennya, sama dengan yang diterangkan berikut:



Allah Ta’ala berucap:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ










“Aduhai manusia-orang yang berkepastian, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagaian dari hasil usahamu nan baik-baik dan sebagian dari apa nan kamu keluarkan berusul bumi untuk kalian.”


(Al-Baqarah:267)

Bersumber bermula Terkulai-kulai Radhiyallahu Anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihii wa Sallam berbicara,

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْر




“Tanaman yang diairi dengan air hujan, sungai maupun sumur, maka (zakatnya) merupakan sepersepuluh dan (pohon) nan diairi dengan uluran tangan hewan, maka (zakatnya) yaitu seper dua puluh.”


(HR. Ahmad, Mukminat, Abu Daud, dan An-Nisa’i) Hadits-hadits sebagai halnya in pas banyak. Dan seperti itulah yang telah menjadi kesepakatan para jamhur.

Alasan Zakat Tanam-pokok kayu



Alasannya ialah karena tanah nan ditanami menhhasilkan sesuatu secara nyata. Kalau tanah layak ditanami tetapi tidak menghasilkan tanam-pohon, maka lain ada pikulan zakat bagi pemiliknya. Dan sekiranya mutakadim ditanami namun kemudian rusak karena diserang wereng, ia kembali bukan berkewajiban zakat



[1]



.

Siapa Nan Wajib Melepaskan Zakat Seper Dasa?

Seper sepuluh teradat dikeluarkan oleh orang yang ikutikutan secara penuh tanah miliknya yang menhasilkan tanam-pokok kayu. Buakan maka dari itu sang pemilik tanah, apabila seseorang mencarter tanah miliknya lalu ia tanami tanam-pohon, maka seper deka- dari hasilnya wajib duikeluarkan kerjakan orang nan menguburkan. Semua sepakat atas pendapat ini kecuali Imam Debu Hanifah. Menurutnya, yang wajib menyingkirkan seper deka- ialah pemilik lahan.

Takdirnya Tanahnya Hrus Dipajaki

Dalam artian tanahnya seperti tanah Iraq atau tanah Mesir yanag berhasil ditaklukkan dan dikuasai suku bangsa muslimin. Maka penduduknya tidak dikenakan apa-apa, kecuali mereka saja diharuskan menyerahkan sejumlah harta tertentu sesuai dengan latar tanah yang suka-suka. Ketika itu yang menggarapnya yakni orang-individu non muslim. Tapi jikalau tanah tersebut dimiliki oleh koteng muslim, apakah selai membayar pajak beliau juga harus mengupah zakat sebanyak seper deka-? Jawabannya, ya. Pajak harus dibayar untuk tanahnya, dan seper sepuluh merupakan zakat hasil tanamannya. Selain itu, penyelenggaraan atau pengguanaan keduannya pula berbeda. Pemerintahan sekarang ini tidak memisahkannya. Jadi liar sendiri orang islam tidak mengeluarkan sper deka- zakat walaupun dia telah membayar pajak.

Tanam-tanaman dan Biji zakar-buahan ynga Wajib Dizakati, Ukuran Nisab, dan Jumlah yang Mesti

Semua madzab sekata bahwa seper sepuluh itu diwajibkan atas empat macam tanam-pohon; yaitu jewawut, sorgum, anggur kering, dan buah kurma.



Terhadap selain empat jenis tersebut, sebagian jamhur pandai fikih mengatakan, enggak ada kewajiban zakat. N domestik hal ini mereka berpedoman pada beberapa dalil yang kendatipun tiak awet tetapi satu sejajar lain silih mengencangkan, sehingga secara keseluruhan cukup bagi dijadikan andai dalil, terlebih bahwa pendapat yang kontra ternyata lagi tidak punya sandaran dalil kecuali hanya qiyas. Demikian pendapat Ibu Umar, Musa bin Thalhah, L-Hasan, Ibni Sirin, Asy-Sya’bi, Al-Hasan kedelai Shalih, Ibnu Abu Laila, Ibnu Al-Mubarak, Abu Ubaid. Pendapat tersebut juga merupakan riwayat semenjak Pendeta Ahad. Ibrahim setuju dengan mereka, dan ia menambahkan,”…dan milu.” Karena tambahan ini disinggung intern privat riwayat Ibnu Majah lamun dha’if. Anak laki-laki Abbas juga sekata dengan mereka, dan ia menambahkan,”…dan oliva.” Dalil mereka yang pas langgeng akan dikemukakan nanti. Menurut mereka, selain ke empat jenis tersebut tidak terserah satupun nash maupun ijma’ yang menyinggungya. Hal itu diperkuat makanya beberapa riwayat yang menyatakan bahwa selama semangat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak pernah memungut zakat selain dari ke empat variasi angka-bijian dan buah-buahan tersebut. Berikut adalah beberapa riwayat dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam:



Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam bercakap,”Seper sepuluh itu atas gandum, jewawut, buah kurma, dan berpangku tangan kersang.”




[2]









Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,”Dan tidak terserah zakat atas sayur-sayuran.”




[3]













Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,”Tidak ada zakat atas sayuran yang dihasilkan maka itu tanah.”




Bersumber dari Ibnu Umar Radhiallahu Anhu sesungguhnya dia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam hanya menentukan zakat atas sorgum, jewawut, biji pelir kurma, dan anggur tandus.”



Detik mengutus Serbuk Musa Al-Asy’ari dan Mua’adz polong Jabal ke Yaman, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengamanatkan kepada mereka empat mata buat lain memungut zakat kecuali dari keempat biji-bijian dan buah-buahan tersebut.



Semua riwayat tadi diketengahkan oleh Ad-Daruquthni. Ulama pakar fikih nan mengatakan bahwa seper dasa pun dikenakan pada selain ke empat keberagaman biji-bijian dan buah-buahan tersebut , alasan yang digunakan lakukan mengkiaskan ke empat macam biji-bijian dan biji zakar-buahan tersebut dengan lainnya masih menggunakan perdebatan. Pendapat yang paling moderat, irit, dan mudah untuk dikabulkan merupakan pendapat ulam-ulama dari madzab Maliki dan Syafi’i. Menurut mereka, enggak ada zakat sekali-kali terhadap buah-buahan selain kurma dan anggur cengkar. Dan tidak zakat sewaktu-waktu terhadap biji-bijian kecuali biji-bijian yang disimpan, dalam kemujaraban apabila disimpan dalam jangka waktu cukup lama tidak cepat rusak. Contohnya seperti mana padi, jagung, cabe, dan kacang. Menurut mereka, alasnnya
karena ponten-bijian tersebut bisa dijadikan target perut kunci dan awey disimpan.



Temporer Imam Abu Hanifah berpijak pada ayat dan hadis secara umum.



Maksudnya ialah firman Allah, “Dan tunaikanlah hak (zakat) nya detik memetik jadinya. “(Al-An’am:141)

Dan hadits, “Tanaman yang diairi oleh hujan zakatnya yakni seper dasa, dan tanaman yang diairi dengan bantuan hewan zakatnya merupakan seper dua desimal.”

Ayat dan hadits diatas menunjukkan bahawa apa yang dihasilkan makanya marcapada itu wajib dikeluarkan zakatnya, baik hasilnya berupa biji-bijian atau buah-buahan, selain yang dikecualikan berdasarkan ijma’ yakni; rumpu, awi, dan gawang bakar. Adapun anggur, delima katik, jeruk, kentang, lobak, bawang putih, dan lainnya, semua itu harus dizakati. Kedua sahabat Pater Abu Hanifah yaitu; Abu Yusuf dan Muhammad setujua pada pendapat tersebut, tetapi dengan syarat harus yang resistan selama setahun tanpa diobati, baik itu berupa bulan-bulanan rezeki taktik seperti; Padi, cabe, dan adas atau buakan seperti, kapas katun, dan tidak sebagainya. Menurut mereka tidak ada kewajiban zakat atas sayu-sayuran. Para ulama berbeda pendapat akan halnya zaitun. Tetapi sebagian besar mereka mengatakanm wajib dikeluarkan seper sepuluhnya.

Menurut ulama-ulama dari madzab Hambali, pendapat Imam Ahmad selevel seperti pendapat mula-mula tadi. Sahaja menurut pendapat nan mereka unggulkan, barang bawaan zakat itu tak, semata-mata terbatas pada empat diversifikasi biji-bijian dan buah-buahan seperti nan disebutkan diatas. Melainkan meliputi segala hasil dunia yang menetapi tiga syarat sebagai berikut:


3.



Bisa resistan lama. Baik berupa bahan makanan siasat sebagai halnya cante, jewawut, jagung, maupun berupa biji-bijian sebagai halnya adas dan kedelai, maupun berupa rempah-rempah seperti mana jahe, dan lain sebagainya. Ataupun berupa sperma, seperti semen kapas, semangka, dan seterusnya.

Berapa Nisab Zakat Tanam-tumbuhan dan Biji zakar-buahan?

Menurut Imam Abu Hanifah, seluruh yang dihasilkan oleh bumi itu wajib dizakati, baik rendah atau banyak, berdasarkan hadits:

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ الْعُشْر



“Pohon nan diari oleh hujan zakatnya adalah dasa.”

Menurut sebagian segara cerdik pandai, zakat itu tidak wajib atas tanam-tanaman dan juga buah-buahan yang belum mencapai lima wasaq sehabis dibersihkan bersumber jerami dan kulitnya. Jika belum dibersihkan dari jerami dan kulitnya, maka harus hingga ke sepuluh wasaq seperti yang juga bertindak sreg padi, denga garitan seandainya memang kulitnya mengaras seketul seorang. Takdirnya kulitnya invalid bersumber sekepal, hal itu dikembalikan kepada basyar yang berpengalaman. Dalil mereka ialah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad nan dulu bagus, “Nan jumlahnya kurang berpunca panca wasaq enggak mesti dizakati.”
Pendapat tersebut diperkuat oleh beberapa dalil. Jadi menggunakan pendapat tersebut dianggap menunggangi semua dalil yang mendukungnya, tak menggunakan sebagian dan mengabaikan sebagian sebagai halnya yang dilakukan oleh Pater Abuk Hanifah.

Matra nisab yang wajib dizakati ialah lima wasaq, atau seperti panca piluh kilo menurut takaran Mesir, maupun sebagaimana sewu lima ratus kati Iraq. Satu kati Iraq kira-sangka seperti mana seribu dihram. Adapun jumalah nan perlu dikeluarkan adalah sepersepuluh sekiranya disirami atau diairi dengan menggunakan alat, ataupun dengan membeli air, atau dengan menyewa alat-alat pengangkut air.

Apabila hasilnya sebanyak sepersepuluh, maka setiap sepuluh takaran yang harus Anda kluarkan adalah satu takaran. Begitu lebih jauh. Apabila separuh tanaman disiram dengan menggunakan alat, dan yang separuhnya lagi disiram tidak dengan menggunakan gawai, maka yang harus Anda kluarkan adalah seperempat desimal. Jika keseleo satunya lebih banyak, menurut sebagian besar jamhur nan dianggap yakni yang lebih banyak. Sipenanam enggak boleh mengalkulasi biaya lain seperti biaya proteksi, penjagaan, upah pekerja, dan seterusnya.

Ketentuan Nisab untuk Buah Kurma dan Anggur Gersang



Bikin memahami jumlah hasil tanam-pokok kayu seperti gandum dan jewawut adalah mudah. Nan sulit merupakan mengerti hasil tumbuhan-pohon yang berhasil seperti tumbuhan kurma dan pohon anggur. Oleh karena itu tidak suka-suka hadits yang melampiaskan hal itu. Sekadar tidak dengan mengguanakan takaran maupun timbangan, melainkan dengan menggunakan prediksi cucu adam nan dinilai sudah lalu dulu berpenglaman dalam masalah ini. Ia tinggal menghitungnya jumalah buah kurma dan jumlah biji zakar anggur yang ada pada pohonnya masing-masing, kemudian mengandaikan kurma yang masih basah dan anggur yang sudah menjadi
zabib
(anggur kering). Jika salah suatu sudah mencapai satu nisab, maka wajib dizakati.



Disebutkan dalam sebuah hadits, apabila seseorang
selesai menaksir biji zakar-buahan, sebaiknya beliau menjauhi sepertiga atau seperempatnya untuk pemiliknya, karena kasihan terhadapnya. Sebab, sangat siapa banyak buah-buahan nan anjlok, maupun yang rusak, atau nan dimakan anak adam lain. Itulah pagar adat tentang sikap toleran yang diajarkan oleh Islam.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

إِذَا خَرَصْتُمْ َفَخُذُ وْا وَدَعُوْا الثُّلُثَ، فَإِ ن لَْ تَدْعُوا الثُّلَثَ فَدَ عُوْا الرُّبُعَ


“Apabila anda mengesir buah-buahan, maka ambillah, tetapi tetapi tinggalkanlah sepertiganya. Apabila kalian tidak menjauhi sepertiganya, maka tinggalkanlah seperempatnya.” (HR. Ahmad, para pemilik kitab Sunan, Anak laki-laki Hibban, dan Al-Hakim menilainya misal hadits shahih)



[4]












[1]




Syaikh Hasan Ayub, 2003.
Fikih Ibadah.
Jakarta: Teks Al-Kautsar hal. 528-530





[2]




Syaikh Hasan Ayub, 2003.
Fikih Ibadah.
Jakarta: Pustaka Al-Kautsar hal. 530-531





[3]




Syaikh Hasan Ayub, 2003.
Fikih Ibadah.
Jakarta: Pustaka Al-Kautsar kejadian. 531-533





[4]




Syaikh Hasan Ayub, 2003.
Fikih Ibadah.
Jakarta: Pustaka Al-Kautsar hal. 533-536

Source: https://www.pengetahuanagamaislam.com/2019/03/zakat-tanaman-dan-buah-buahan.html

Posted by: holymayhem.com