Cara Pengolahan Tanaman Obat Ganja Menjadi Simplisia

dr. Hikmawan W. Sulistomo, Ph.D jelaskan pemanfaatan ganja perumpamaan pelamar

Merespon polemik tentang penggunaan ganja perumpamaan peminta, dosen departemen keilmuan Ilmu obat Fakultas Medis Universitas Brawijaya (FK-UB) dr. Hikmawan W. Sulistomo, Ph.D berselesa memberikan penjelasan melangkaui forum bincang sehat di salah suatu radio di daerah tingkat Malang, Kamis (21/07/2022). Kegiatan ini ialah rangkaian seri pengabdian masyarakat FK-UB.

Engkau mengutarakan, ganja yang bernama latin
Cannabis
sp. terdiri berpunca beberapa spesies, yaitu cannabis
sativa, indica, dan
ruderalis
yang saban semenjak berpunca daerah yang berbeda.

Di Indonesia, relief tanaman ganja dapat ditemukan di Candi Kendalisodo, Mojokerto, dan dituliskan di kerumahtanggaan buku Herbarium Amboinense (1741) sebagai incaran seremoni dan obat-obatan oleh awam Maluku.

Pada perian kolonialisme, ganja dibawa ke Aceh makanya Belanda dan ditanam bak pestisida alami sreg pertanaman piagam dan tembakau.  Cannabis atau ganja ini memiliki senyawa aktif phytocannabinoids yang dikenali oleh reseptor cannabinoid di dalam sistem saraf pusat dan sel darah putih perifer, terutama oleh makrofag, kurungan B, dan natural killer cells.

“Terhadap sistem saraf muslihat, senyawa aktif mariyuana dapat menyebabkan euphoria yang tinggi, tetapi lagi bersamaan dengan rasa cemas dan panik.  Bahkan pada kondisi akut dapat memberikan dampak penurunan kemustajaban-kemustajaban psikologis, ingatan, orientasi ruang, dan konsentrasi,” jelas Hikmawan.

Namun demikian zat aktif yang terdapat di dalam ganja diketahui punya aktivitas antibakteri, antiepilepsi, hingga umpama penenang.

Seterusnya dijelaskan oleh dokter nan menuntaskan pendidikan S3 nya di Jepang ini bahwa sifat adapun pemanfaatan mariyuana sebagai penawar ini dikaitkan dengan tingkat kematian akibat overdosis ganja nan jauh bertambah cacat. Selain itu zat aktif pada ganja juga digunakan laksana pereda nyeri dan bronkodilator sreg penderita bengek.

Dengan mempertimbangkan manfaat mariyuana sebagai bahan obat-obatan, maka diterbitkanlah Akta Keputusan (SK) Nayaka Persawahan Republik Indonesia Nomor 104 waktu 2020 yang menetapkan mariyuana atau Cannabis Sativa ditetapkan bagaikan salah suatu tanaman pelamar komoditas binaan Departemen Pertanian.

“Peristiwa ini dapat mendorong penelitian tentang ganja perumpamaan tanaman obat di Indonesia dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan manfaatnya bagi kesehatan,” pungkasnya. [Safrina/Irene]

Source: https://prasetya.ub.ac.id/dosen-ub-jelaskan-penggunaan-ganja-sebagai-obat/

Posted by: holymayhem.com